Uji Coba e-Retribusi Dimulai 1 Mei 2026, Pasar Kraton Jadi Percontohan Digitalisasi Pasar di Kota Pekalongan

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) setempat terus berkomitmen dalam mendorong transformasi digital di sektor perdagangan tradisional. Pemkot resmi memulai uji coba sistem e-retribusi pasar yang diberlakukan mulai 1 Mei 2026, dengan Pasar Kraton sebagai lokasi percontohan awal.
Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Wismo Aditiyo, menyampaikan bahwa implementasi e-retribusi ini merupakan hasil kolaborasi lintas perangkat daerah, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta dukungan dari pihak perbankan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan retribusi pasar.
“Program ini merupakan bagian dari komitmen bersama Pemerintah Kota Pekalongan dalam mengembangkan sistem digital. Mulai 1 Mei 2026, kami melakukan uji coba e-retribusi di Pasar Kraton sebagai tahap awal. Nantinya, akan kami evaluasi untuk penyempurnaan sebelum diterapkan di pasar-pasar lainnya,” ujar Wismo saat ditemui di sela kegiatan pemantauan dan pelaksanaan uji coba dimulainya e-Retribusi di Pasar Kraton Kota Pekalongan, Sabtu (1/5/2026).
Menurutnya, dalam pelaksanaannya, sistem e-retribusi ini mengakomodasi berbagai metode pembayaran, termasuk penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi pedagang yang telah siap secara digital. Namun demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pedagang yang belum terbiasa dengan transaksi non-tunai.
“Memang belum semua pedagang siap menggunakan QRIS. Oleh karena itu, bagi yang belum siap, tetap bisa melakukan pembayaran secara manual. Namun, seluruh transaksi tetap akan dicatat dan diinput ke dalam sistem e-retribusi, sehingga tetap terintegrasi secara digital,” jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, kata Wismo, petugas pemungut retribusi juga dilibatkan secara aktif dalam membantu pedagang, khususnya yang belum familiar dengan sistem digital. Petugas akan membantu proses pencatatan dan input data transaksi ke dalam aplikasi, sehingga seluruh proses tetap berjalan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik.
“Bagi pedagang yang belum bisa melakukan pembayaran secara online, nanti akan dibantu oleh petugas. Hal ini penting agar seluruh data tetap masuk ke sistem, sehingga transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan penyetoran retribusi ke kas daerah bisa lebih optimal,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan program ini, Pemkot Pekalongan juga menjalin kerja sama dengan Bank Jateng sebagai mitra pendukung sistem pembayaran. Bank Jateng berperan dalam menyediakan fasilitas dan pendampingan teknis guna memastikan sistem e-retribusi dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.
“Ini merupakan bentuk kerja sama dengan Bank Jateng. Kami terus difasilitasi dan didampingi agar implementasi e-retribusi ini bisa berjalan dengan baik,” terang Wismo.
Terkait besaran tarif retribusi, Wismo menegaskan bahwa tidak ada perubahan. Tarif tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, disesuaikan dengan jenis tempat usaha pedagang, seperti kios, los, maupun lapak.
“Untuk tarif tetap sesuai dengan ketentuan masing-masing, tergantung dari jenis tempat usaha pedagang, baik itu kios, los, maupun lapak,” jelasnya.
Melalui uji coba ini, pihaknya berharap sistem e-retribusi dapat menjadi langkah awal dalam modernisasi pengelolaan pasar tradisional, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, jika hasil evaluasi menunjukkan hasil positif, sistem ini akan diperluas ke pasar-pasar lainnya di Kota Pekalongan.
"Dengan demikian, digitalisasi pasar tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terimplementasi secara nyata demi mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin prima,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Wismo Aditiyo, menyampaikan bahwa implementasi e-retribusi ini merupakan hasil kolaborasi lintas perangkat daerah, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta dukungan dari pihak perbankan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan retribusi pasar.
“Program ini merupakan bagian dari komitmen bersama Pemerintah Kota Pekalongan dalam mengembangkan sistem digital. Mulai 1 Mei 2026, kami melakukan uji coba e-retribusi di Pasar Kraton sebagai tahap awal. Nantinya, akan kami evaluasi untuk penyempurnaan sebelum diterapkan di pasar-pasar lainnya,” ujar Wismo saat ditemui di sela kegiatan pemantauan dan pelaksanaan uji coba dimulainya e-Retribusi di Pasar Kraton Kota Pekalongan, Sabtu (1/5/2026).
Menurutnya, dalam pelaksanaannya, sistem e-retribusi ini mengakomodasi berbagai metode pembayaran, termasuk penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi pedagang yang telah siap secara digital. Namun demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pedagang yang belum terbiasa dengan transaksi non-tunai.
“Memang belum semua pedagang siap menggunakan QRIS. Oleh karena itu, bagi yang belum siap, tetap bisa melakukan pembayaran secara manual. Namun, seluruh transaksi tetap akan dicatat dan diinput ke dalam sistem e-retribusi, sehingga tetap terintegrasi secara digital,” jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, kata Wismo, petugas pemungut retribusi juga dilibatkan secara aktif dalam membantu pedagang, khususnya yang belum familiar dengan sistem digital. Petugas akan membantu proses pencatatan dan input data transaksi ke dalam aplikasi, sehingga seluruh proses tetap berjalan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik.
“Bagi pedagang yang belum bisa melakukan pembayaran secara online, nanti akan dibantu oleh petugas. Hal ini penting agar seluruh data tetap masuk ke sistem, sehingga transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan penyetoran retribusi ke kas daerah bisa lebih optimal,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan program ini, Pemkot Pekalongan juga menjalin kerja sama dengan Bank Jateng sebagai mitra pendukung sistem pembayaran. Bank Jateng berperan dalam menyediakan fasilitas dan pendampingan teknis guna memastikan sistem e-retribusi dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.
“Ini merupakan bentuk kerja sama dengan Bank Jateng. Kami terus difasilitasi dan didampingi agar implementasi e-retribusi ini bisa berjalan dengan baik,” terang Wismo.
Terkait besaran tarif retribusi, Wismo menegaskan bahwa tidak ada perubahan. Tarif tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, disesuaikan dengan jenis tempat usaha pedagang, seperti kios, los, maupun lapak.
“Untuk tarif tetap sesuai dengan ketentuan masing-masing, tergantung dari jenis tempat usaha pedagang, baik itu kios, los, maupun lapak,” jelasnya.
Melalui uji coba ini, pihaknya berharap sistem e-retribusi dapat menjadi langkah awal dalam modernisasi pengelolaan pasar tradisional, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, jika hasil evaluasi menunjukkan hasil positif, sistem ini akan diperluas ke pasar-pasar lainnya di Kota Pekalongan.
"Dengan demikian, digitalisasi pasar tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terimplementasi secara nyata demi mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin prima,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
PRINT +
DOWNLOAD PDF