Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Kualitas Layanan

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 965/1964 tanggal 24 Juli 2020 tentang Survey Kepuasan Masyarakat, Presepsi Kualitas Layanan, dan Presepsi Korupsi Pelayanan Publik Provinsi Jawa Tengah.
Maka sesuai SE. tersebut seluruh lapisan masyarakat Jawa Tengah dan luar Jawa Tengah yang pernah mendapatkan layanan publik di Jawa Tengah untuk mengisi kuesioner survey secara online melalui tautan dibawah ini,

http://bit.ly/SKM_IPKP_IPP