Rencana Pemindahan Pedagang Kaki Lima disekitar alun-alun Kota Pekalongan ke Pasar Sugihwaras

Dasar Hukum Kebijakan
1. Peraturan daerah kota pekalongan nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah kota pekalongan nomor 30 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota pekalongan tahun 2009-2029.
  • Pasal 32 : Sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e berupa pengembangan prasarana dan sarana pejalan kaki berupa pedestrian dan street furniture dengan arahan pengembangan di:c. kawasan Alun-alun kota di Kelurahan Kauman Kecamatan Pekalongan Timur;
  • Pasal 53 (1) Pengembangan Kawasan strategis kota meliputi: a. Kawasan Strategis Kota dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
  • Pasal 54 Kawasan Strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a, adalah: a. Kawasan Strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi berupa kawasan perdagangan jasa, yang meliputi:2. kawasan koridor Jalan Hayam Wuruk – Jalan dr. Cipto - Jalan dr. Wahidin, di Kelurahan Bendan Kergon, Kelurahan Kauman, Kelurahan Poncol dan Kelurahan Noyontaansari;
2. Peraturan walikota pekalongan nomor 9B tahun 2018 tentang rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan koridir jalan hayam wuruk, jalan Dr. Cipto dan kawasan alun-alun kota pekalongan
Relokasi pedagang kaki lima
  • Pedagang kaki lima paguyuban Kuliner Estu Boga sejumlah 52 orang di 52 kios di Lantai 1 ;
  • Pedagang kaki lima fashion Paguyuban Putra Daerah  sejumlah 210 orang di 56 kios lantai 1 dan 154 kios di lantai 2
Pemerintah kota pekalongan berencana memindahkan para pedagang kaki lima ke pasar Sugihwaras yang ada disekitar alun-alun. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan disekitar alun-alun kota pekalongan sudah tidak terdapat pedagang kaki lima baik pedagang makanan maupun pedagang pakaian atau fashion .
Hal ini dikarenakan alun-alun merupakan pusat salah atau salah satu ikon kota pekalongan, pemerintah kota pekalongan akan mengembangkan alun-alun sebagai tempat pelayanan publik yang memadai, tertata,serta rapih. Pelayanan publik tersebut berupa tempat rekreasi, tempat duduk serta sarana dan prasarana bermain.
 
Pasar sugihwaras memiliki area parkir dan tempat makan yang luas, untuk itu masyarakat dapat mendukung kegiatan pemerintah kota pekalongan dengan mendatangi pasar Sugihwaras yang akan dijadikan sebagai pusat kuliner dan fashion kota pekalongan.