Pendaftaran BPUM Tahap 3 di Kota Pekalongan Resmi Dibuka

Kota Pekalongan - Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta periode Agustus 2021 resmi dibuka di Kota Pekalongan.

Plt Kepala Dinas Perdagangan,Koperasi,dan UKM (Dindagkop-UKM), Joko Purnomo,ST mengungkapkan bahwa,menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/108 tanggal 28 Juli 2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah, bahwa Dindagkop-UKM Kota Pekalongan menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Tahap III.

"Pendaftaran Banpres BPUM dibuka kembali secara online mulai tanggal 1-5 Agustus 2021. Pendaftaran online bisa dilakukan pada Hari Minggu-Kamis pukul 06.00-18.00 WIB," tutur Joko saat dikonfirmasi lewat telepon,Senin(2/8/2021).

Menurut Joko, BPUM BLT UMKM Tahap 3 (Juli, Agustus, September) ini hanya disalurkan kepada pelaku usaha yang belum pernah menerima Banpres BPUM 2021 dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. 

Adapun syarat penerima bantuan tersebut yakni Warga Negara Indonesia (WNI), Ber KTP Elektronik Kota Pekalongan, Memiliki Usaha Mikro (dibuktikan dengan IUMK, NIB  atau Surat Keterangan Usaha, Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD, Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Lebih lanjut,pelaku usaha mikro yang telah berhasil mendaftar secara online melalui link tinyurl.com/bpum2021kotapkl wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke Kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan pada jam kerja kantor.

"Pelaku usaha yang sudah mendaftar di link yang sudah disediakan wajib mengumpulkan berkas diantaranya fotocopy e-KTP, fotocopy KK, NIB/SKU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didownload di halaman link tadi,dan foto usaha mereka. Berkas dikumpulkan semua e Kantor Dindagkop-UKM pada hari kerja yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB dan Jumat 08.00-11.00 WIB,"tandasnya.