Metrologi Legal Jadwalkan Agenda Tera Ulang

Kota Pekalongan - UPTD Metrologi Legal di bawah naungan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan membuka layanan tera ulang setiap hari kerja Senin-Jumat. Selain itu juga melakukan tera ulang di luar yakni di pasar tradisional, swalayan, SPBU, SPBE, dan pertashop di Kota Pekalongan. 

Pada bulan Juni ini sejumlah agenda tera ulang telah terjadwal seperti di Pasar Darurat Sorogenen, Pasar Banyurip, SPBU Merdeka, pertashop Bumirejo, dan Senggol. "Bulan lalu kami sudah datangi sejumlah perusahaan seperti Sampoerna (rokok) di Panjang, Superindo, dan SPBE di Gamer," terang Kepala UPTD Metrologi Legal, Bambang Saptono SE MM saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (8/6/2022).

Bambang menyebutkan hasil tera ulang sesuai dengan ketentuan. Bulan lalu tim dari Metrologi Legal mengalami kendala akses ketika akan ke salah satu perusahaan yang jalannya tergenang rob, namun perusahaan yang tersebut kooperatif dan membantu tim melewati genangan.

"Saat ini tim kami berjumlah 10 orang termasuk saya. Kami harus mengatur tim dan membagi tugas tera ulang di lapangan, pasalnya layanan tera ulang di kantor juga terus berjalan. Biasanya dari pihak toko mas banyak yang langsung ke kantor membawa timbangannya, karena jika kami yang ke toko mas akan sulit membawa bejana juga alat ukurnya," kata Bambang.

Kemudian kaitannya dengan tera SPBU dalam satu tahun dilakukan sekali dengan bulan yang sama. Tetapi jika ada penambahan alat, atau pergantian jenis BBM misal pertamax diganti pertalite dilakukan tera ulang lagi. "Beberapa pertashop belum ditera ulang, ini masih kami layangkan suratnya," tutur Bambang.

Bambang berharap masyarakat Kota Pekalongan paham bahwa segala usaha yang menggunakan alat ukur harus ditera ulang. Ini untuk menjamin kesesuaian alat ukur. "Kami juga berharap pemilik usaha atau perusahaan yang kami tera ulang dapat kooperatif," Tukas Bambang.