EDUKASI PERLINDUNGAN KONSUMEN MENUJU INDONESIA MAJU

Dengan meningkatnya perkembangan teknologi, peredaran dan penggunaan produk-produk industri di masyarakat juga sangat pesat. Oleh karena itu pemerintah berkewajiban melindungi konsumen melalui kebijakan standarisasi produk. Dengan dikeluarkannya Perpres No. 63 Tahun 2018 barang yang terkait dengan Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) wajib didaftarkan.

Barang tersebut dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori. Pertama, barang listrik dan elektronika berdasarkan bahaya kejut listrik bagi konsumen. Barang tersebut sebanyak 22 jenis yang didasarkan pada bahaya kebocoran arus dan perlindungan terhadap bagian aktif yang dapat tersentuh konsumen.


Kedua, barang yang mengandung bahan kimia berbahaya berdasarkan kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi komsumen sebanyak 20 jenis barang. Untuk barang yang mengandung bahan kimia bebahaya, terdapat 20 jenis barang yang parameternya didasarkan pada kandungan bahan berbahaya bagi konsumen.

Barang yang sudah didaftarkan dan teregistrasi, setiap 5 tahun sekali dilakukan registrasi ulang. Perlu komitmen bersama untuk mendorong produk-produk nasional yang berkualitas sebagai wujud perlindungan konsumen. Disisi lain produsen dan dsitributor harus memastikan kualitas barang yang didistribusikan selalu terjaga dengan kualitas aman sesuai standar.