Hindari Kebocoran, E-Retribusi Pasar Akan Diterapkan

Kota Pekalongan – Di tahun 2021, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan kembali melakukan inovasi. Kali ini, untuk mengurangi kebocoran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi pasar, seluruh pasar di Kota Pekalongan akan diterapkan sistem Elektronik Retribusi Pasar (E-Retribusi Pasar).

Uji coba penerapan E-Retribusi akan dilakukan di Pasar Tradisional Podosugih. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan PKL, Deddy Setyawan SE saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/7/2021). Ia menjelaskan bahwa E-retribusi ini untuk menggantikan sistem cash (manual) diubah menjadi cashless (tanpa uang tunai).

“Dalam pengaplikasiannya, kami menggandeng Bank Jateng. Jadi, mekanismenya mudah, petugas akan mendatangi lapak pedagang. Kemudian, pedagang hanya perlu melakukan isi saldo, kemudian transaksi dilakukan menggunakan kartu tersebut,”terang Deddy.

Ia menjelaskan, sistem tersebut bersifat real time, yakni secara sistem retribusi yang sudah terkumpul secara otomatis akan masuk ke kas daerah, sehingga akan mengurangi kebocoran keuangan. “Mulai dari data tunggakan,transaksi pembayaran, bahkan waktu transaksi tersimpan secara real time,”imbuhnya.

Lanjutnya, berbeda dengan kartu e-money, e-retribusi memiliki sistem yang bersifat tertutup. Sehingga, apabila kartu tersebut hilang, maka tidak akan mempengaruhi isi saldo kartu meskipun cetak kartu ulang. 

Selain itu sebelum diterapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang di Pasar Podosugih. Ia juga menargetkan, tidak hanya di Pasar Podosugih namun juga akan menyasar pasar tradisional lainnya yang akan dilakukan secara bertahap.

“Kenapa pasar Podosugih, sebab merupakan satu-satunya pasar di Kota Pekalongan yang sudah ber SNI. Salah satu indikator pasar SNI adalah melakukan digitalisasi pasar. Sehingga, harapannya ke depan pasar tradisional tidak kalah dengan pasar modern,”katanya.